AKHIR tahun 2019, Corona Virus Disease (Covid-19) mulai mewabah dan menimbulkan dampak buruk di berbagai negara di dunia. Salah satunya adalah negara kita tercinta Indonesia. Melansir data dari laman Worldometers, total kasus Covid-19 didunia terkonfirmasi sebanyak 4.979.924 (4,9 juta) kasus hingga Rabu (20/5/2020) pagi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.957.600 (1,9 juta) pasien telah sembuh, dan 324.417 orang meninggal dunia. Sementara di Indonesia sendiri hingga Selasa (19/5/2020) total ada 18.496 kasus positif Covid-19 dan 1.191 diantaranya meninggal dunia sementara pasien sembuh 4.324 orang.
Selain di bidang kesehatan, sektor yang paling terasa dampaknya adalah sektor ekonomi. Diakibatkan karena maraknya kebijakan PSBB yang menyebabkan laju pertumbuhan perekonomian semakin melambat.
Salah satu sektor yang juga merasakan dampak tersebut adalah sektor perbankan. Terutama di karenakan adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan bagi nasabah untuk menghindari penularan covid-19. Hal ini berdampak pada beberapa sektor ekonomi yang kemudian lumpuh total. Kemudian muncul kekhawatiran industri perbankan mengalami liquidity crunch yang dapat menyebabkan krisis pada sektor perbankan. Namun pada perbankan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil pada setiap akadnya, membuat perbankan syariah lebih fleksibel dari pada bank konvensional.
Dalam menghadapi Covid-19, bank syariah dapat mengambil langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja, antara lain : pertama, Penyemprotan disienfektan dan penyediaan hand sanitizer. Disienfektan membunuh virus yang menempel di gagang pintu, besi tangga, dan spot lain yang sering dipegang banyak orang.
Kedua, mengisolasi dan memantau karyawan yang pulang dari perjalanan dinas. Prosedur ini wajib dilakukan terutama apabila karyawan baru pulang dari perjalanan dinas luar negeri atau kota yang merupakan wilayah penyebaran Covid-19.
Ketiga, penggunaan detektor suhu. Mendeteksi suhu setiap orang yang masuk kantor dengan infrared sensor bisa menjadi langkah pencegahan penularan Covid-19. Karena orang yang terinfeksi Covid -19 umumnya memiliki gejala demam, batuk dan sesak napas.
Keempat, penerapan social distancing. Bank syariah berhubungan dengan pelayanan konsumen dapat menerapkan social distancing, seperti mengatur jarak antrian atau mengefisienkan layanan agar tidak terjadi antrian, misal menambah jumlah customer service. atur jarak minimal 1,5 meter.
Kelima, work from home. Ditengah pandemi yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, work from home atau bekerja dari rumah menjadi satu-satunya opsi untuk mencegah keadaan lebih buruk bagi karyawan maupun perusahaan.
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan bank syariah adalah melalui layanan Digital Banking (perbankan digital). Apa itu digital banking?, yaitu layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan customer experience, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan tetap memperhatikan aspek pengamanan.
Layanan digital banking memungkinkan nasabah untuk melakukan aktivitas perbankan yang biasa dilakukan melalui kantor cabang, seperti membuka rekening, investasi, mengisi e-wallet dan lainnya. Semua aktivitas tersebut dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel sehingga nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor cabang dan dapat membatasi diri dalam rangka meminimalisir penularan virus corona.
Jadi, kesimpulannya adalah Covid-19 melemahkan sektor perekonomian di dunia salah satunya sektor perbankan sehingga perlunya antisipasi yang dilakukan oleh perbankan untuk mencegah penularan virus corona demi menjaga kestabilan perekonomian indonesia dengan memanfaatkan perkembangan teknologi di era digital saat ini untuk Indonesia yang lebih maju. (*)
PENULIS: Aidil Wahyuddin
– Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Palopo