OPINI: Sistem Perwakilan Dalam Teori Politik dan Partai Politik

1306
Mudzakkar, Staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unanda Palopo
ADVERTISEMENT

TEORI Perwakilan, Perwakilan dalam kontek teori politik modern merupakan mekanisme hubungan antara elit dan publik. Untuk negara yang menggunakan sistem politik demokrasi modern, kerangka kerja demokrasi repsentatif berbeda dengan demokrasi langsung. Ada beberapa keuntungan demokrasi repsentatif dijalankan di suatu negara. Pertama, dengan penambahan jumlah penduduk baik kuantitas maupun kualitas tentu sulit merealisasikan demokrasi langsung, maka mekanisme sistem perwakilan penting untuk menghubungkan elit dan publik. Kedua, teritori negara modern saat ini umumnyan tidak kecil. Realitas faktual ini menyulitkan pemerintah dalam melaksankan demokrasi langsung. Ketiga, peningkatan kualitas penduduk berbanding lurus dengan kompleksitas persoalan. Persoalan-persoalan publik, yang tentu saja juga menjadi tanggung jawab pemerintah,tidak semuanya dapat disampaikan secara kolektif karena tuntutan akan overload yang justru membuat kerja mandek. Persoalan yang dialami publik bisa jadi tidak sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan, untuk itu diperlukan kelompok yang dapat menyampaikannya. Implikasi dari itu, dibutuhkan suatu konsep sistem perwakilan yang menghubungkan antara publik, struktur, dan agensi.

Dalam beberapa literatur, sistem perwakilan dapat dilihat dari beberapa pendekatan. Diantaranya, Pertama, konsep AH. Birch (dalam adrianus dkk. 2006: 108-109) yang menjelaskan lima konsep perwakilan:
1. Delegated Repsentation, yang berarti seorang wakil adalah perantara (juru bicara) yang bertindak atas nama kelompok yang diwakilinya. Dalam konsep ini, para wakil yang merupakan perantara tidak diperkenankan bertindak di luar kuasa pemberi mandat.
2. Microcosmic Representation, adalah konsep yang menunjukkan kesamaan sifat-sifat antara mereka yang diwakilinya dengan diri sang wakil. Dalam konsep ini ini masalah kuasa dan hal-hal yang harus dilakukan tidak menjadi persoalan krusial antara wakil dan yang diwakili karena kesamaan sifat yang dimiliki.
3. Symbolic Representation, yakni bentuk perwakilan yang memperlihatkan bahwa mereka yang mewakili kelompok tertentu mengacu pada identitas, kualitas kls, atau golongan tertentu. Dalam konsep ini tidak dipersoalkan mengenai masalah kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan.
4. Efective Representation, konsep ini dianggap belum menggambarkan kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan wakil mereka, sehingga belum menjelaskan hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya.
5. Party Representation, berarti individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil partai politik ( atau konstituen) yang diwakilinya.

ADVERTISEMENT

Hubungan antara wakil dan yang diwakili, menghsilkan sejumlah teori perwakilan. Pertama,Teori Mandat (Saragih 1998: 82) yang menganggap wakil dalam lembaga perwakilan karena mendapat mandat dari konstituennya (publik), sehingga disebut mandataris. Teori ini dibagi dalam tiga kategori besar.

1. Mandat Imperatif, yaitu seorangwakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah yang diwakilinya. Sama dengan konsep Delegated Representation, para wakil tidak dapat bertindak di luar mandat yang diterimanya. Ketika timbul masalah-masalah baru, maka sang wakil harus mendapat perintah baru dari yang diwakilinya.
2. Mandat Bebas, yaitu seorang wakil dapat bertindak tanpa tergantung dari perintah yang diwakilinya. Dalm teori ini, wakil adalah individu terpercaya dan terpilih oleh warga yang diwakilinya.
3. Mandat Representatif, yaitu seorang wakil tidak mengenal yang mewakilinya, karena penunjukan dilakukan oleh lembaga perwakilan tempatnya bergabung. Mekanismenya adalah mereka yang diwakili memandatkan suaranya pada lembaga perwakilan tertentu. Lembaga perwakilan lalu menunjuk anggotanya untuk mewakili konstituen mereka, sehingga sang wakil tidak ada hubungan dengan pemilih.
Teori Kedua, Teori Sosiologi Rieker, mengatakan bahwa hubungan antara wakil dan yang diwakili tidak bersifat politis melainkan lebih bersifat sosial. Sang pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dapat merepresentasikan kebutuhan dan tuntutan kepada eksekutif, yang ahli di bidang kenegaraan dan akan sungguh-sungguh membela kepentingan pemilih.

ADVERTISEMENT

Teori Ketiga, yakni Teori Organ, menjelaskan bahwa negara merupakan suatu organisme dengan alat-alat perlengkapan berupa eksekutif, parlemen, dan publik, yang masing-masing memiliki fungsi serta saling bergantung satu sama lain. Jadi, publik pemilih dan mereka yang mewakili berhubungan dan membentuk lembaga perwakilan sesuai yang diinginkan. Ketika lembaga itu berdiri, publik pemilih tidak perlu lagi turut campur dalam pelbagai kerja institusional legislatif karena secara otomatis masing-masing menjalankan fungsinnya.
Keempat, Teori Hukum Objektif Leon Duguit, yaitu solidaritas sebagai dasar hubungan antara wakil dan yang diwakilinya. Wakil publik menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Dan sebaliknya, publik tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraan tanpa mendukung wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah, sehingga terdapat pembagian kerja.

Tiga tipe hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya, menurut John C. Walke (dalam adrianus dkk. 2006: 109), adalah sebagagai berikut:
1. Trustee: para wakil menganggap diri sebagai wakil dari seluruh publik. Wakil mempunyai kebebasan secara luas untuk menggunakan pertimbangannya sendiri dalam pengambilan keputusan di lembaga perwakilan.
2. Delegate or Servant (utusan atau pelayan/pesuruh) : Para wakil publik sebagai urusan yang harus selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan yang diwakilinya sebelum mengambil keputusan atau sikap, terutama tentang masalah yang bersifat prinsip ataupun baru.
3. Politoco (bebas): Para wakil publik dapat bertindak bebas sesuai kebutuhan, keadaan, atau masalah yang dihadapi. Bentuk perwakilan ini dapat berperan dalam bentuk trustee maupun delegate or servant.
Sejalan dengan pendapat Whalke, Gilbert Abcarian & Goerge Massanut melengkapi satu kategori dari tipe yang sudah dikatakan di atas, yaitu partisipan, wakil publik bertindak sesuai keinginan atau program dari partai yang diwakili. Setelah wakil yang oleh pemilihnya, hubungan keduanya lepas dan wakil mulai berhubungan dengan partai yang mencalonkannya dalam pemilihan.

Dari uraian tentang hubungan wakil dengan publik pemilih, dapat disimpulkan bahwa teori-teori perwakilan mempunyai sifat perwakilan politik. Maksudnya, seseorang yang duduk di lembaga perwakilan harus melalui proses pemilihan (umum) sebagai mekanisme dalam proses politik. Karena itu, terciptaPolitical representation, para wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang mewakili publik melalui sebuah organisasi politik yang bernama partai politik.

Membincangkan partai politik, diskusi ini mengurai tentang lembaga perwakilan lainnya yakni kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Kelompok Kepentingan dan Kelompok Penekan, Secara faktual yang dihasilakan pemerintah adalah kebijakan publik, responnya selalu beraneka.

Di satu sisi, kebijakan baik dirasa oleh kelompok, golongan, atau partai tertentu. Hal ini tentu menyulut reaksi dan kritik dari mereka yang merasa dirugikan. Sistem politik yang terbuka selalu menyediakan ruang bagi kemunculan partisipasi publik untuk menanggapi keputusan-keputusan politik yang dihasilkannya. Sebuah kebijakan publik lahir dari keputusan politik hasil pelembagaan isu-isu yang menjadi masalah bersama (masalah publik).

Keputusan politik untuk menyelesaikan permasalahan individual atau komunitas kecil, yang ruang lingkupnya juga kecil, sulit mendapat legitimasi politik. Berbeda dengan masalah ketika ruang lingkupnya luas dan dirasakan mayoritas publik. Walau sebenarnya, masalah publik bisa saja lahir dari kumpulan masalah individual yang dikomunikasikan dan dikelola secara baik oleh kelompok kepentingan dan/atau penekan bisa membuat masalah subyektif jadi masalah kolektif. Pengelolaan masalah yang kemudian menjadi masalah mayoritas publik inilah kemudian perlu diselesaikan pemerintah melalui keputusan politik yang dilembagakan dalam kebijakan publik. (*)

ADVERTISEMENT