OPINI : PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PUSARAN PENANGANAN ABH

71
ADVERTISEMENT

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PUSARAN PENANGANAN ABH

Oleh: Rakhmat Kurnia

ADVERTISEMENT

(PembimbingKemasyarakatan Ahli Pertama pada BalaiPemasyarakatanKelas II Palopo)

Dewasa ini tindakpidana yang terjadi di masyarakat semakin beragam denganlatar belakang motif dan pelaku yang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa namun juga oleh anak-anak atau remaja. Hal ini berbanding lurus dengan perkembangan zaman dimana semakin bertambah pula beban sosial yang diemban oleh masyarakat, dimana tindakpidana atau kejahatan seolah hal biasa yang dapat dengan mudah dilakukan oleh siapa saja. Salah satunya adalah tindakpidana kekerasan, baik itu kekerasan verbal maupun fisik dengan beragam motif, sifat, bentuk, intensitas maupun modus operandinya, dimana banyak dilakukan oleh anak hingga remaja yang secara usia kebanyakan masih duduk di bangku sekolah.

ADVERTISEMENT

Perilaku ini tidak terlepas dari masa tumbuh kembang anak, dimana beragam perubahan terjadi baik secara mental maupun fisik di masa peralihan menuju dewasa yang kerap diwarnai kebimbangan, pertanyaan akan kemampuan diri dan ingin tampil beda. Hal ini sering ditunjukkan dengan sikap memberontak dan mengambil keputusan sendiri yang belum dipikirkan matang hanya karena menurutnya benar dan bias dimaklumi. Oleh karena itu, masa tumbuh kembang anak ini diperlukan usaha yang ekstradari orang tua sebagai lingkungan terkecil anak dan lingkungan sekitarnya seperti sekolah dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap perilaku anak sehari-hari.

Namun bagaimana dengan anak yang telah terlanjur melakukan sebuah tindakpidana? Dalam UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang anak disebutkan merupakan Amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam system peradilan. Oleh karena itu, setiap Anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani proses peradilan yang berbeda dengan proses peradilan tersangka dewasa sebab anak memiliki berbagai perbedaan baik secara fisik dan mental sehingga dibutuhkan suatu proses yang tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Di dalam proses peradilan Anak, peran pembimbing kemasyarakatan yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang berkedudukan di Balai Pemasyarakatan sangatlah besar dimulai sejak fase pra-ajudikasi, ajudikasi hingga pasca ajudikasi.

Dalam fase ajudikasi, pembimbing kemasyarakatan akan melakukan proses pendampingan terhadap anak dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak dalam proses yang dijalaninya tetap didapatkan, seperti kewajiban dilakukan upaya Diversi jika memenuhi syarat, penempatan anak yang ditahan di ruang layanan khusus anak serta syarat dan jangka waktu penahanan yang sesuai dengan tahapan peradilan. Dan untuk kepentingan penyidikan, pembimbing kemasyarakatan juga dapat memberikan pertimbangan kepada penyidik. Selain itu, dalam fase ini seorang pembimbing kemasyarakatan juga melakukan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan Diversi atau untuk siding pengadilan anak.

Selanjutnya dalam proses persidangan atau fase ajudikasi, pembimbing kemasyarakatan akan membacakan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukan terhada panak dan pihak-pihak terkait yang meliputi latar belakang anak, keluarga dan masyarakat sekitar, latar belakang terjadinya tindak pidana hingga kesimpulan dan rekomendasi yang wajib dipertimbangkan oleh hakim yang menangani dalam memutuskan tindakan atau pidana yang dijatuhkan terhadap anak. Dalam proses ini, pembimbing kemasyarakatan juga akan tetap melakukan fungsi pendampingan terhadap anak dari agenda siding dakwaan hingga putusan.

Tugas pembimbing kemasyarakatan selanjutnya dalam fase pasca ajudikasi adalah pendampingan, pengawasan dan pembimbingan. Pendampingan dan pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan putusan, baik berupa tindakan maupun penjatuhan pidana. Sedangkan pembimbingan dilakukan dalam hal anak dijatuhi hukuman pengawasan agar anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain tugas besar pembimbing kemasyarakatan dalam 3 fase peradilan di atas, pendampingan terhadap anak juga dilakukan dalam upaya Diversi yang wajib dilakukan disetiap proses peradilan.

Peran besarpembimbingkemasyarakatan dalam setiap tahap peradilan terhadap anak ini juga sangat mendukung terciptanya keadilan restoratif yang akhir-akhir ini juga terus digaungkan dalam penanganan tersangka dewasa dimana pembimbing kemasyarakatan tidak hanya memandang pada aspek perilaku pidana anak, namun juga pada seluruh aspek kehidupan yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana sehingga pada prosesnya dapat bersama-sama mencari solusi penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

ADVERTISEMENT