Pembimbingan “Eks Narapidana” dalam upaya Reintegrasi Sosial
Oleh: Rakhmat Kurnia, S.H
(Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo)
Balai Pemasyarakatan atau disingkat Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang berkedudukan sama dengan Lapas maupun Rutan, meskipun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Bapas, terlebih lagi tugas dan fungsinya, kecuali bagi masyarakat yang pernah “berurusan” dengan Bapas. Bapas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan pemasyarakatan terhadap klien, selanjutnya pembimbingan pemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial, sedangkan “Eks. Narapidana” yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Secara umum, Bapas memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan siding tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu dari tugas dan fungsi tersebut yang berperan besar dalam mewujudkan tujuan system pemasyarakatan adalah pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial, baik itu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dalam tujuan system pemasyarakatan, terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari pandangan bahwa kejahatan atau pelanggaran hukum tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum formal, namun merupakan konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan korban / masyarakat. Konflik inilah yang kemudian memunculkan disintegrasi sosial di masyarakat yang tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja karena pidana yang dijalani oleh pelaku kejahatan akan selesai dan yang bersangkutan akan kembali kelingkungan asalnya, sehingga diperlukan upaya reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial sendiri menurut Soerjono Soekanto dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar (2013) merupakan proses pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan.
Kegiatan pembimbingan kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan pada Bapas yang secara garis besar terdiri dari 2 jenis, yakni pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian. Pembimbingan kepribadian berfokus pada peningkatan kualitas hubungan dengan Tuhan YME dan hubungan dengan sesame manusia sehingga pada akhirnya dapat memperbaiki tingkah laku dan sikap yang lebih baik. Sedangkan pembimbingan kemandirian dilakukan guna menyiapkan klien untuk memiliki kemampuan dan sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semasa mereka kembali ke masyarakat.
Masa pembimbingan klien dimulai sejak 2/3 masa pidana atau sejak diserah terimakan dari Lapas/Rutan ke Bapas hingga akhir masa pidana/ekspirasi (tambahan 1 tahun masa percobaan bagi klien Pembebasan bersyarat). Kegiatan pembimbingan diawali dengan pelaksanaan asesmen risiko residivisme dan asesmen kebutuhan kriminogenik yang dilanjutkan dengan penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk program pembimbingan dan diakhiri dengan penyusunan program pembimbingan tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir sesuai dengan rekomendasi Litmas dan hasil asesmen. Asesmen risiko residivisme dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan klien untuk mengulangi pidana, sedangkan asesmen kebutuhan kriminogenik untuk mengetahui program pembimbingan yang dibutuhkan klien, agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang. Dalam program pembimbingan yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatanakan disebutkan jenis program yang sesuai dengan bakat minat klien, periode pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan program tersebut. Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan, kewirausahaan, pemberian modal, penyaluran tenaga kerja dan lain sebagainya. Sebagai upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembimbingan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (PokmasLipas).
Untuk memastikan pelaksanaan program pembimbingan berjalan sesuai dengan ketentuan, pembimbingan kemasyarakatan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui mekanisme lapor diri klien ke Bapas atau melalui kunjungan rumah dalam rangka pengawasan. Pada akhirnya diharapkan hingga masa pembimbingan berakhir dan bahkan untuk seterusnya, klien dapat kembali membaur di tengah-tengah masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri hingga berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. (***)