PALOPO–Guna mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli), Badan Pendapatan Daerah kota Palopo kembali memusnahkan ribuan kertas berharga (karcis dan sejenisnya), atau retribusi yang dikelola pihaknya
Kertas berharga itu telah habis masa aktifnya, atau ekspayer, yang merupakan tahun anggaran sebelumnya, yakni tahun 2020 sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa 2 Februari 2021.
Hal ini dilakukan Bapenda Palopo untuk mencegah agar dokumen berharga tersebut tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kertas berharga yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp34.578.860 (34 juta lebih).
Nilai ini lebih besar daripada pemusnahan tahun lalu yang nilainya sekira hanya 18 jutaan rupiah.
Kepala Bapenda kota Palopo Abd Waris melalui Sekretaris Bapenda, Iwan Mursalim mengatakan, kertas yang dimaksud diantaranya blanko izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), karcis parkir, karcis parkir khusus, blanko SSRD dan lain-lain yang ada hubungannya dengan penarikan retribusi daerah.
“Kertas-kertas ini memang telah habis masa berlakunya. Hanya berlaku sampai 2020, nah saat sekarang ini sudah masuk 2021. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti disalahgunakan, maka kami memusnahkannya dengan cara dibakar,” kata Iwan, usai membakar kertas berharga, di halaman Kantor Gabungan Dinas pagi ini pukul 09.50 WITA.
Iwan lantas menyebutkan, adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengembalikan kertas berharga yang dikelola yakni, PNP, Pasar Andi Tadda, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dispora, Dinkes, Sekertariat Daerah, dan Dinas Pariwisata.
Nominal yang dibakar ini, kata dia, lebih meningkat dibanding tahun lalu, yang menurutnya menjadi indikator ekonomi masyarakat di kota Palopo yang sedikit lesu dan menurun, karena adanya pandemi Corona, sejak Maret 2020 tahun lalu.
“Kita akan lebih selektif lagi tahun ini dalam memenuhi permintaan klien, seperti pemilik hotel, pengelola hiburan dan lain sebagainya, untuk mengantisipasi karcis atau retribusi yang tidak terpakai dan nanti dimusnahkan lagi tahun depan,” katanya.
Pemusnahannya ini disaksikan pula Kepala Inspektorat Kota Palopo Asir Mangopo, Asisten I Bagian Pemerintahan Burhan Nurdin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Setda Palopo.
(iys)