PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo bersama tim terpadu kembali turun inspeksi ke wajib pungut (Wapu) yang dianggap “nakal” dalam penggunaan alat transaksi online (M-POS), Senin 26 September 2020.
Tim terpadu ini terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Kejaksaan, dan Inspektorat didampingi Tim IT dari Bank Sulselbar serta tim dari KPK perwakilan Sulsel.
Disampaikan Kepala Bapenda Palopo Drs Abd Waris MSi melalui Kepala Bidang pengawasan, evaluasi dan pelaporan Bapenda, Subiha SH, kepada Koran Seruya, Senin (28/9), usai kegiatan, bahwa inspeksi ini bertujuan mengingatkan kepada Wapu untuk selalu menggunakan M-POS saat melakukan transaksi dengan pembeli.
Untuk diketahui, ada dua jenis alat transaksi yang diberikan kepada para Wapu, yakni Mobile Payment Online System (M-POS) dan Transaction Monitoring Device (TMD).
M-POS sendiri merupakan aplikasi yang sudah terinstal ke dalam tablet android dan diberikan kepada Wapu yang tidak mempunyai alat transaksi apapun atau masih manual.
Sedangkan TMD merupakan alat perekam yang diberikan kepada Wapu yang telah memiliki aplikasi transaksi tersendiri.
Kekinian, Wapu yang telah memiliki aplikasi transaksi mirip M-POS akan langsung dihubungkan ke dashboard monitoring melalui sistem Application Programming Interface (API).
Penggunaan aplikasi transaksi ini diharapkan dapat membantu peningkatan pemasukan daerah di bidang perpajakan yang nantinya akan digunakan lagi untuk pembangunan daerah. (iys)