PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemusnahan kertas berharga kedaluwarsa dengan nilai harga cetak Rp. 16.037.790. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Bapenda Palopo, Kamis (17/2/2022).
Pemusnahan dengan membakar kertas berharga itu disaksikan Inspektur Palopo H Asir Mangopo, Asisten 1 Setda, Andi Bakhtiar, BPPKAD, Kabag Hukum Setda dan Kepala Dinas Bapenda Ibnu Hasyim.
“Pemusnahan ini dilakukan setiap tahunnya. Untuk tahun 2020 sebesar 30 juta lebih nilai kertas berharga yang dimusnakan. Pemusnahan kertas berharga ahun 2021 dengan nilai harga cetak Rp. 16.037.790 yang terdiri dari pengembalian alat pungut dari SKPD 12.200.790 dan nilai harga cetak 3.837.000,” kata Ibnu Hasyim.
“Pemusnahan dilaksanakan setiap tahun dan sesuai aturan yang ada. Tujuannya agar kertas berharga ini tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Harapan kami bahwa kita melaksanakan kegiatan tertib administrasi,” jelasnya.
“Untuk tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pemusnahan kertas berharga hari ini berjalan dengan aman dan tujuan dari pemusnahan ini agar tidak ada yang memanfaatkan kertas berharga tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambahannya. (ayb/liq)