PALOPO — Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo mengklarifikasi isu yang belakangan menyudutkan perusahaan daerah Palopo itu. Mewakili direksi PAM TM, Sekretaris PAM TM Palopo, Soenandar Latief menjelaskan isu pakai atau tidak pakai air tetap bayar itu adalah tidak benar alias hoax.
Menurutnya, tarif sudah diatur dalam Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam pasal 21 ayat 1, BUMD air minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minum. Ayat 2, volume pemakaian air minum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh direksi BUMD air minum. Selanjutnya ayat 3, besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minum sebagaimana dimaksud ayat 2, dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
“Jadi isu itu tidak benar. Contohnya begini, untuk masyarakat berpengasilan rendah (MBR1). Jika volume pemakaian tidak sampai 10 kubik itu dikenakan biaya beban tetap. Yang mereka bayar adalah bebanya, bukan airnya. Tapi jika diatas 10 kubik, yang mereka bayar adalah airnya saja, tidak bayar beban tetap,” kata Soenandar yang baru saja mengikuti pemeriksaan di Panwaslu Palopo terkait salah satu laporan warga, Rabu (9/5/18) siang.
“Biaya beban itu sesungguhnya hanya untuk pelanggan yang pasif.Dan itu berlaku di semua perusahaan air minum. Sama dengan PLN, di sana juga ada biaya beban,” tambahnya. (asm)