KORANSERUYA.COM–Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan menggulirkan bantuan subsidi gaji kepada pekerja terdampak pandemi covid-19. Pekerja yang bergaji atau berpenghasilan dibawah Rp3,5 juita per bulan berhak mnendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan, bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.
Adapun syaratnya, Ida menjelaskan, syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan tersebut dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021,” jelasnya.
Data BPJS ini menjadi sumber karena pemerintah menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.
Syarat selanjutnya adalah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” katanya. (*)