JAKARTA–Kabar gembira bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagi karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19.
Rencananya, bantuan akan disalurkan mulai September 2020. Berlangsung selama empat bulan atau hingga Desember 2020. Namun, tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Erick menjelaskan bantuan akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan mulai September mendatang. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut demi menghindari penyalahgunaan. “Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata Erick, dilansir KORAN SERUYA dari detik.com.
Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.
“Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta. Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) lalu.
Rencana tersebut mendapat apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia secara tegas nyatakan mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan kepada pekerja swasta yang upahnya di bawah Rp5 juta.
Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran. “Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran,” ujarnya.
Apalagi, sebut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli menurun. KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh. “Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia,” katanya. (tari)