Pelaku Pembunuh Ibu Tiga Anak Asal Lamasi Ternyata Warga Palopo, Polres Morowali Ungkap Ini Motifnya

1507
ADVERTISEMENT

MOROWALI – Sepandai-pandainya tupai melompat kelak terjatuh jua. Adagium klasik ini bisa melukiskan pelarian H, 30 tahun. Setelah sepekan bersembunyi, pria ini akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolres Morowali.

Pria inisial H ini ditetapkan sebagai tersangka utama yang diduga membunuh Ratih, ibu tiga anak asal Lamasi, Kabupaten Luwu Dia ditangkap pada Jumat lalu, 24 November di Morowali.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan H sebagai pelaku pembunuhan Ratih disampaikan dalam jumpa pers Polres Morowali terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan di Bahodopi, kabupaten Morowali, Sabtu (25/11/2023). Korban pembunuhan ini adalah Ratih.

Informasi dihimpun KORAN SERUYA, H diketahui adalah pekerja di Morowali yang berasal dari wilayah Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Dia merantau ke Morowali untuk bekerja dan istri dan anaknya menetap di wilayah Battang Barat, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah korban oleh warga pada Kamis 16 November 2023 lalu itu menggegerkan warga. Korban ditemukan dalam sebuah kamar rumah kosong dengan kondisi sudah membusuk dan tangan terikat.

Polres Morowali setelah menerima laporan masyarakat langsung melakukan olah TKP selanjutnya melakukan penyelidikan, walhasil Polres Morowali menangkap pelaku inisial H alias S (30) warga Desa Keurea, kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali AKBP. Suprianto menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan pelaku  ditemukan motif pelaku menghabisi nyawa korban akibat cekcok persoalan tarif open BO atau prostitusi online.

“ Motifnya sendiri adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dimana pada saat itu korban meminta bayaran sesuai pembicaraan lewat michat namun pelaku tidak mau dikarenakan pelaku belum melakukan apa-apa, namun korban tetap memaksa dan mengancam untuk berteriak dimana korban sudah dalam keadaan telanjang,”Jelasnya.

Kapolres Morowali membeberkan kronologi kejadian tersebut, dimana pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi MiChat, aksi tawar pun berlanjut hingga disepakati antara korban dan pelaku sebesar Rp. 500 ribu sekali kencan.

Pelaku yang sudah janjian dengan korban mendatangi rumah kosong milik warga inisial A, ia masuk ke rumah melalui jendela, di rumah itu pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

“ Saat pertemuan inilah keduanya berselisih soal kesepakatan kencan, korban yang mengancam berteriak membuat pelaku panik menutup mulut dan menindis korban, pelaku juga mengambil kabel colokan mengikat tangan korban, dan mengambil ikat pinggang mengikat kaki korban,” ungkap Kapolres Morowali. (*)

ADVERTISEMENT