BELOPA–Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga bernama Mardiana, 25 tahun, di sebuah kebun di Desa Balutan, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa (12/5/2020) pagi lalu, telah diamankan polisi. Pelaku bernama Kamaruddin, 47 tahun, warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Dalam perkara ini, pelaku yang ditahan di Mapolres Luwu terancam 15 tahun penjara. Sebab, ppelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Rabu (13/5/2020).
Adapun kronologis pembunuhan sadis ini, Kamaruddin membunuh Mardiana, yang tidak lain tetangganya sendiri di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon. Berawal saat pelaku dan korban bertemu di sebuah kebun di Desa Balutan, Kecamatan Bupon, atau di desa tetangga dengan Desa Padang Tuju, pada Selasa (12/5/2020).
Saat itu, pelaku dan korban sama-sama berada di kebun. Keduanya tiba-tiba cekcok dan bertengkar diakibatkan masalah batas kebun masing-masing.
Saat bertengkar, pelaku Kamaruddin emosi. Dia mengambil kayu. Kayu tersebut dipakai memukul kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh berlumuran darah. “Pelaku memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu secara berulang kali, pada bagian kepala,” kata Faisal.
Akibat hantaman itu, korban tergeletak dan kemudian ditolong oleh saksi bernama Pattawe (60). Saksi bersama warga lainnya lalu melarikan korban yang mengalami luka robek pada bagian kepala ke Puskesmas Bupon.
“Saat dilakukan tindakan medis di Puskesmas, korban meninggal dunia,” katanya.
Personel Polsek Bupon yang mendapat informasi terkait dengan kejadian ini kemudian ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Luwu karena pertimbangan keamanan. Dikhawatirkan keluarga pihak korban melakukan tindakan balas dendam,” ujar Faisal. (sya)