Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Siswa SMAN 3 Palopo Berpeluang Diversi, Bakal Bebas ? Ini Penjelasannya

706
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman. (Foto : Rusdianto Humas Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Para pelaku penganiayaan dan penyekapan siswa SMAN 3 Palopo bisa diselesaikan melalui jalur diversi. Penerapan diversi dilakukan lantaran para pelaku tercatat masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Hal itu dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Palopo, Minggu (13/2/2022).

ADVERTISEMENT

“Upaya itu bisa kami tempuh bila ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Sementara ancaman kurungan penjara bagi para pelaku tiga tahun tujuh bulan,” jelasnya.

Hanya saja, diversi bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, pelaku juga belum pernah melakukan pelanggaran pidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Bila upaya diversi kami lakukan, banyak pihak yang akan terlibat. Selain kejaksaan, yang akan terlibat ialah Bapas Palopo untuk dilakukan pendampingan terhadap pelaku anak,” ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Tujuan dari Diversi itu sendiri adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kepala Bapas Palopo, Redy Agian menjelaskan jika ada anak yang ditangkap, polisi akan melakukan permintaan pendampingan ke Bapas Palopo. Nanti, Bapas Palopo akan melakukan penelitian terhadap anak, keluarga dan korbannya.

“Kemudian diperhatikan pasal yang dikenakan. Jika memenuhi syarat diversi, berarti kita buatkan litmas diversi. Kalau tidak memenuhi syarat berarti kita buatkan litmas (penelitian kemasyarakatan) untuk proses peradilan,” jelasnya.

“Jika memenuhi syarat diversi, maka wajib dilakukan upaya diversi (musyawarah) yang melibatkan semua pihak terkait (anak, korban, orangtua keduanya, pemerintah setempat, pekerja sosial untuk dampingi korban dan PK Bapas untuk dampingi anak pelaku),” urainya.

“Nah, di dalam upaya diversi ini, nanti akan dibicarakan solusi yang bisa menyelesaikan masalah ini dan bisa diterima semua pihak. Adapun kesepakatan diversi itu bisa berupa Pengembalian ke orang tua untuk dibina, ganti rugi, dan Pelayanan masyarakat misalnya mesjid/gereja dan lain-lain,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT