JAKARTA–Seorang terduga pelaku penyebar hoaks akhirnya diamankan polisi terkait polemik Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di media sosial.
Pelaku berinisial VE (36) adalah pemilik dan pengelola akun twitter @videlyae yang diduga menyebar hoaks 12 pasal UU Ciptaker melalui sosial media yang membuat masyarakat terprovokasi.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, perempuan tersebut berasal dari Makassar dan dengan sengaja menyebar hoax.
Polisi mengatakan, pelaku menyebarkan hoax dengan alasan kecewa karena hingga saat ini tidak bekerja.
“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoaks tersebut.” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Jakarta, Selatan, Jumat, (9/10/2020) siang.
Usai dirilis, beredar kabar jika terduga pelaku diduga adalah salah satu alumni kampus Swasta di Makassar yaitu Universitas Indonesia Timur (UIT).
Kabarnya, pemilik akun @videlyae merupakan alumni Fakultas Ekonomi yang diperkirakan angkatan 2006-2007 di perguruan tinggi tersebut.
Terkait isu ini, Wakil Rektor III UIT, Muhammad Khaerul Nur S.Farm. M.Kes kepada awak media menyatakan enggan berkomentar banyak.
“Belum dapat info pasti. Kita serahkan saja ke pihak yang berwajib dan kita tunggu perkembangan, nanti kalau ada kabar kita akan beritahu,” pungkas Khaerul. (iys)