Pelaku UMKM Luwu Utara Protes Bantuan Belum Cair, Kadis DP2KUKM : Regulasi Belum Siap

238
Ilustrasi. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT

LUTRA — Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara batal memberikan bantuan kepada kelompok usaha kecil dan menengah. Hal ini mendapat sorotan dari pemuda Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan.

Sultan salah satu pemuda Desa Lara menyebutkan bahwa, saat pertemuan di kantor DP2KUKM, Senin 1 November 2021 lalu, DP2KUKM sudah berjanji kepada para kelompok pelaku usaha kecil akan cairkan dana di akhir tahun. Namun hal tersebut tidak terealisasikan dengan alasan anggaran sudah habis.

ADVERTISEMENT

“Padahal tempo hari orang Dinas bilang, hanya dinas ini yang tidak dipotong anggarannya tapi kenapa bantuannya dibatalkan. Masa Pandemi program-program yang seharusnya menjadi prioritas utama justru tidak dapat terselesaikan, ada apa ?” ungkap Sultan via WhatsApp, Sabtu (25/12/21).

Kritikan itu juga datang dari Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Awaluddin. Dia sesalkan Dinas terkait yang tidak memprioritas program pemulihan Ekonomi di Masa pandemi. “UMKM Mestinya didorong di era pandemi guna pemulihan ekonomi,” ungkap Awal.

ADVERTISEMENT

Sementara Kepala Dinas DP2KUKM Luwu Utara, Muh Kasrum menjelaskan bahwa anggaran bantuan untuk pelaku usaha kecil tahun 2021 diseberangkan ke 2022, atas petunjuk pusat investasi Pemerintah Kementrian Keuangan RI. Polanya akan diubah bukan lagi dalam bentuk hibah.

“Saya tidak pernah komentar bahwa Anggaran habis untuk stimulan. Rencana memang akan dicairkan tahun ini tapi karena masih banyak regulasi yang harus disiapkan makanya pemda dan PIP sepakat diluncurkan tahun depan. Bukan dibatalkan tapi ditunda, kita juga tidak berani luncurkan kalau regulasinya belum siap, dan ini sudah kesepakatan dengan tim PIP,” ungkap kepala Dinas DP2KUKM, Minggu (26/12/2021).

“Insya Allah hari Selasa (28/12/2021) akan ditandatangani MOU dan PKS antara Bupati dengan Direktur Pusat Investasi Pemerintah di PT Pegadaian,” pungkas Muhammad Kasrum. (byu/liq)

ADVERTISEMENT