Pelayanan Prima, DPMPTSP Palopo Masuk Zona Hijau Penilaian OMBUDSMAN RI

108
OMBUDSMAN RI mengunjungi DPMPTSP Kota Palopo, Selasa 30 Agustus 2022. Mereka melakukan evaluasi kinerja beberapa OPD di Palopo, Salah satunya DPMPTSP. (Foto : Reski Rahmadani)
ADVERTISEMENT

PALOPO — OMBUDSMAN RI mengunjungi DPMPTSP Kota Palopo, Selasa 30 Agustus 2022. Mereka melakukan evaluasi kinerja beberapa OPD di Palopo, Salah satunya DPMPTSP.

Dalam kunjungan itu. OMBUDSMAN RI melakukan penilaian di Palopo. Ada 4 dimensi yang jadi penilaian mereka. Pertama input, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana.

ADVERTISEMENT

Kedua, dimensi proses yaitu bagaimana standar pelayanan, SOP, serta persyaratan yang dilaksakana OPD. Ketiga dimensi Output, yakni wawancara secara langsung kepada pengguna layanan.

Terakhir dimensi pengaduan. Dimensi ini untuk mengetahui apakah OPD sudah menyelesaikan masalah atau tidak. Selain itu, mekanisme pelayanan prosedur penilaian penanganan pengaduan juga dinilai.

ADVERTISEMENT

Kunjungan ini merupakan yang pertama dilakukan OMBUDSMAN RI di DPMPTSP Palopo. Perlu diketahui OMBUDSMAN RI tidak memberikan Surat atau pemberitahuan ketika ingin melakukan kunjungan evaluasi.

Untuk kinerja DPMPTSP Palopo memiliki beberapa aspek yang dievaluasi yaitu regulasi yang telah miliki, standar pelayanan, standar operasional prosedur, laporan kinerja semester atau triwulan, laporam SKP tahunan untuk SDM, laporan pengaduan, serta evaluasi pengaduan DPMPTSP tahun 2022.

Kepala Bidang Informasi pengaduan dan pelayanan terpadu DPMPTSP Palopo, Susilowati mengatakan dalam penilaian OMBUDSMAN pihaknya berada pada zona hijau.

Itu lantaran nilai dari ketetapan publik DPMPTSP Palopo mendapat nilai 95. Untuk Kota Palopo sendiri, masuk zona kuning dari hasil penilaian beberapa OPD oleh OMBUDSMAN RI. (eky)

ADVERTISEMENT