Pembahasan RAPBD 2020 Masih Alot, WN: Masih Banyak Pembahasan yang Belum Capai Titik Temu

325
ADVERTISEMENT

Belopa — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu, Wahyu Napeng menegaskan jika sampai saat ini, belum ada penetapan APBD untuk tahun anggaran 2020 di kabupaten Luwu, Sabtu (30/11/2019).

Menurut legislator dari fraksi PAN ini, masih banyak hal yang belum disepakati antara DPRD dan eksekutif anggaran. Banyak pembahasan anggaran yang belum menemui titik temu hingga diputuskan untuk dipending, kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

” Saya menganggap APBD belum disetujui dan ditetapkan. Karena masih banyak hal yang harus dibicarakan. Kemarin itu, kita hanya sepakat untuk dipending. Masih berproses,” kata Wahyu Napeng, Sabtu (30/11/2019) malam. Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, setelah dibahas di Banggar DPRD, Ranperda APBD lalu dikonsultasikan dengan Biro Keuangan Provinsi.

Sebelumnya, anggota DPRD Luwu, Zulkifli menyebut, draf APBD dulu sudah disetujui pada Jumat (30/11/2019) kemarin. Keduanya menganggap, APBD sudah ditetapkan dan akan diparipurnakan pada Desember mendatang. Tinggal menunggu proses asistensi ke Provinsi.

ADVERTISEMENT

Jika tidak ada koreksi atau kesalahan, barulah RAPBD dikatakan disetujui. “Kemudian diparipurnakan. Begitu prosesnya. Sekarang kan belum sampai ke tahap itu,” kata legislator yang sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Luwu ini.

Wahyu pun mengungkapkan, usulan eksekutif yang dipending itu antara lain kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati sebesar Rp 1,610 miliar pembebasan lahan di belakang rujab bupati Rp 5 miliar, dan revitalisasi sejumlah lapangan dengan total Rp25.2075 miliar.

” Saya kira kemarin kita sudah sepakati ini dipending dulu. Jadi, sama sekali belum ada persetujuan untuk penetapan APBD 2020,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia mengatakan dirinya mengusulkan kepada eksekutif anggaran yang totalnya mencapai puluhan miliar itu dialihkan ke sektor lain yang azas manfaatnya lebih jelas, Misalnya ke Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, karena merupakan pemdapatan utama masyarakat Kab. Luwu.

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, tiap-tiap daerah paling lambat menetapkan APBD-nya pada 30 November.

Jika lewat dari jadwal yang ditentukan, maka anggota DPRD maupun eksekutif akan mendapat sanksi berupa tak mendapatkan gaji dan tunjangan selama enam bulan. (fit)

ADVERTISEMENT