Penguatan Baznas di Tingkat Desa, Sekda Luwu Kukuhkan UPZ

97
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa se-Kabupaten Luwu di Aula Bappelitbangda Kelurahan Senga, Rabu (27/07/2022). (Dok. Pemkab Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa se-Kabupaten Luwu di Aula Bappelitbangda Kelurahan Senga, Rabu (27/07/2022).

Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Andi Agung Nas menjelaskan bahwa pengukuhan UPZ masa bakti 2022-2025 pada Kecamatan Belopa dan Suli.

ADVERTISEMENT

“UPZ tingkat desa ini adalah penguatan kelembagaan Baznas di tingkat desa yang bertugas untuk mengurus zakat maal,” jelas Agung.

Di akhir sambutannya, Agung Nas menyampaikan hasil kerjasama Baznas Kabupaten Luwu dengan Bank Sulselbar Cabang Belopa berupa pembayaran atau penyetoran zakat melalui sistem QRIS.

ADVERTISEMENT

“Untuk memudahkan nanti mensosialisasikan zakat atau penyetoran zakat, kami telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar bentuk penyetoran zakat melalui sistem QRIS. Jadi bagi yang jarang membawa uang tunai, bisa melakukan pembayaran zakat melalui sistem QRIS. Ini untuk mempermudah dan tidak dikenakan biaya admin atau lain sebagainya,” tutup Agung.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu dalam sambutannya usai mengukuhkan personil UPZ, berharap potensi zakat yang besar di wilayah Kabupaten Luwu dapat dikelola dengan baik.

“Keluarga kita sebenarnya banyak yang memiliki kesadaran untuk pembayaran zakat maal. Hanya saja karena kurangnya pemahaman terkait penyaluran zakat maal, sehingga banyak kurang tepat dalam penyaluran zakatnya,” ungkap Sulaiman.

Olehnya itu, Sulaiman pun berharap UPZ yang telah dikukuhkan dapat dengan segera melakukan sosialisai dan mengedukasi masyarakat terkait metode pembayaran zakat maal. (***)

ADVERTISEMENT