Pengusaha Walet Dikenakan Pajak 10 Persen

402
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menarik pajak dari pengusaha sarang burung walet tahun ini.

Penarikan pajak akan dilakukan sebesar 10 persen. Sama dengan nilai rumah makan dan restoran yang lebih dulu sudah diberlakukan.
Aturan itu tertuang dalam peraturan daerah Kota Palopo nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan peraturan walikota (perwal) nomor 23 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

ADVERTISEMENT

Menurut Kepala Bapenda, Abdul Waris, pajak 10 persen untuk pengusaha walet hanya dikhususkan kepada pengusaha yang sudah dianggap sukses. “Kita tidak akan serampangan menarik pajak usaha sarang walet ini,” kata mantan Kabag Kesra itu.

Abdul Waris menjelaskan, pemberlakukan pajak 10 persen itu dikenakan untuk pengusaha sarang burung walet yang mendirikan bangunan pada tahun 2015 ke bawah. “Yang mendirikan bangunan sarang walet tahun 2015 ke bawah itu kami anggap sudah produktif. Yang tahun 2016 ke atas itu kita anggap belum berhasil sehingga belum dikenakan pajak sesuai aturan ini. Daerah lain juga menerapkan pola semacam itu,” sebut Abdul Waris.

ADVERTISEMENT

Untuk penarikan pajak 10 persen lanjut Abdul Waris itu dihitung secara manual oleh pengusaha sendiri. “Dihitung berdasarkan omzet setiap bulannya. Berapa omzetnya, itulah nantinya dikeluarkan 10 persen,” bebernya.

Masih kata Abdul Waris, di Palopo dari 123 pengusaha sarang walet, banyak yang sudah dianggap sukses. Bahkan ada satu orang yang sudah mempunyai delapan bangunan sarang walet. “Kenyataan di lapangan, ada pengusaha yang sudah merintis sejak tahun 2011. Seperti ini yang kita anggap sukses dan akan kita tarik pajaknya,” jelasnya.

Sebelum menerapkan aturan ini, Bapenda Palopo kata dia sudah melakukan studi tiru ke berbagai daerah seperti Banjarmasin, Parepare, Wajo dan lainnya. “Semua daerah yang kami datangi menerapkan pajak ini. Ini adalah usaha yang menjanjikan,” tegasnya.

Terakhir dikatakan Abdul Waris, penarikan pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program. “Tujuan penarikan ini untuk apa? ini akan kita kembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program. Salah satunya pendidikan gratis paripurna plus gratis perlengkapan sekolah yang dicanangkan walikota. Termasuk untuk kesehatan warga. Kita ketahui warga Palopo kini sudah gratis berobat melalui tanggungan pemerintah di BPJS Kesehatan. Dananya itu semua berasal dari pajak yang kita bayar,” tutupnya. (asm)

ADVERTISEMENT