LUWU TIMUR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Alpian saat mewakili Ketua DPRD Luwu Timur dalam acara dialog Para Pihak di Raha Tariso, Karunsi’e, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (4/2/2022).
“Dengan dukungan dari berbagai pihak sehingga Alhamdulillah 28 Desember 2021 telah kita tetapkan. Setelah ditetapkan kita memberikan kewenangan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi Peraturan Bupati,” Kata Alpian.
Dasar dari Perda ini kata Alpian, berdasarkan Permendagri no. 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Menurut sekretaris fraksi Hanura itu, adanya Perda PPMA sangat penting bagi masyarakat adat yang ada di Luwu Timur demi melindungi kelestarian budaya.
“Adanya Perda PPMA sehingga dapat melindungi budaya masyarakat adat serta masa depan hutan yang ada di Luwu Timur,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Dialog Para Pihak ini mengangkat tema “Menakar Kesejahteraan Masyarakat Adat Di Kabupaten Luwu Timur”. Dengan menghadirkan narasumber Bupati Luwu Timur diwakili oleh Kadis Disparbudmudora Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, Ketua DPRD Luwu Timur, diwakili Alpian Alwi, Ketua BPH Aman Tanah Luwu, Bata Manurun, dan Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Ali Amin serta perwakilan masyarakat suku adat se Kabupaten Luwu Timur. (Rah)