Perdamaian Adat dengan Suku Rongkong, Peneliti BPNB Sulsel Serahkan Dua Kerbau

1107
Prosesi perdamaian adat antara peniliti Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan, Iriani dengan warga suku Rongkong. (Foto : Pratama)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iriani menjalani sangsi adat di Istana Kedatuan Luwu, Selasa (31/5/2022). Sangsi adat itu diberikan lantaran tulisan ilmiah milik Iriani dinilai melecehkan Suku Rongkong.

Sangsi tersebut diberikan sesuai dengan permintaan warga suku Rongkong. Sangsi adat tersebut berupa Iriani harus menyerahkan dua ekor kerbau kepada warga Suku Rongkong.

ADVERTISEMENT

Penyerahan dua ekor kerbau sendiri dilakukan secara simbolis di upacara perdamaian adat antara Iriani dengan warga Suku Rongkong. Prosesi itu berjalan khidmat.

Ketua Aman Tana Luwu, Bata Manurun mengatakan, dengan adanya prosesi ini, maka secara hukum adat, warga suku Roongkong menerima permintaan maaf Iriani. Selain itu, dia juga telah mencabut laporannya di pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan aman. Kita sudah saksikan tadi permintaan maaf dari saudari Iriani kepada Suku Rongkong. Dalam upacara adat itu juga, kami juga telah mencabut laporan di kepolisian,” jelas Bata Manurun.

Sebelumnya diberitakan, karya tulis Iriani menyebut Rongkong sebagai kaunan atau pesuruh. Karya tulis Iriani tersebut memantik reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat suku Rongkong, dan berbagai elemen masyarakat Rongkong lainnya, sehingga ribuan warga suku Rongkong menggelar aksi damai ke Mapolres Palopo beberapa waktu lalu.

Dalam aksi damai tersebut, massa mengajukan dua opsi kepada Iriani. Opsi pertama, Iriani meminta maaf kepada masyarakat suku Rongkong melalui media massa, selanjutnya dihukum adat potong kerbau 4 ekor di Tana Rongkong lantaran menghina suku Rongkong dalam karya tulis ilmiahnya.

Jika dia menolak opsi pertama tersebut, warga etnis Rongkong menuntut agar Polres Palopo memproses Iriani secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Dalam mediasi yang juga dihadiri Datu Luwu, Iriani menerima opsi pertama. Namun terkait sanksi adatnya, hasil diskusi semua pihak menjadi dua ekor kerbau. (ayb)

ADVERTISEMENT