RIBUAN masyarakat suku Rongkong dari berbagai daerah di Luwu Raya menggeruduk Polres Palopo, Senin (14/3/2022) siang hingga sore hari. Aksi unjukrasa ini berakhir damai setelah pihak Polres Palopo memediasi perwakilan masyarakat suku Rongkong dengan Iriani.
Dalam mediasi tersebut, Iriani menerima sanksi adat yang diajukan masyarakat suku Rongkong. Turut hadir Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau. Bahkan, Datu Luwu menyarankan agar pelaksanaan sanksi adat kepada Iriani dilaksanakan di Kedatuan Luwu.
Seperti diketahui, polemik ini berawal saat Iriani dilaporkan oleh komunitas suku Rongkong ke Polres Palopo, Sulsel pada Senin (7/4) lalu. Pihak pelapor mengaku karya tulis Iriani melukai hati suku Rongkong.
Dalam karya tulisnya, Iriani menyebut Rongkong sebagai kaunan atau pesuruh. Karya tulis Iriani tersebut memantik reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat suku Rongkong, dan berbagai elemen masyarakat Rongkong lainnya, sehingga ribuan warga suku Rongkong menggelar aksi damai ke Mapolres Palopo.
Dalam aksi damai tersebut, massa mengajukan dua opsi kepada Iriani. Opsi pertama, Iriani meminta maaf kepada masyarakat suku Rongkong melalui media massa, selanjutnya dihukum adat potong kerbau 4 ekor di Tana Rongkong lantaran menghina suku Rongkong dalam karya tulis ilmiahnya. Jika dia menolak opsi pertama tersebut, warga etnis Rongkong menuntut agar Polres Palopo memproses Iriani secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Nah, dalam mediasi yang juga dihadiri Datu Luwu, Iriani menerima opsi pertama. Namun terkait sanksi adatnya masih akan dibicarakan dengan pihak Kedatuan.
Pantauan wartawan KORAN SERUYA, ribuan warga etnis Rongkong berkumpul di Lapangan Gaspa sejak siang kemarin. Mereka kemudian mulai bergerak dari Lapangan Gaspa menuju Polres Palopo sekitar pukul 14.30 Wita. Sebagian besar massa mengenakan pakaian dengan warna hitam yang merupakan warna kebesaran pakaian adat suku Rongkong. Akibat banyaknya massa dalam aksi damai itu, jalan Opu Tosappaile macet total.
Di lokasi, di depan Polres Palopo, massa aksi tak henti-hentinya memprotes karya tulis ilmiah milik Iriani yang menyebut suku Rongkong masuk dalam stratifikasi sosial kaunan, yang berarti pesuruh. Massa aksi meminta Iriani segera dihukum. “Kalau menolak memotong 4 ekor kerbau di Tanah Rongkong, maka kami menuntut agar dia (Iriani) diproses hukum,” tandas salah seorang pengunjukrasa, dalam aksi damai tersebut.
Dalam tuntutan lainnya, massa aksi awalnya meminta Iriani meminta maaf melalui pemberitaan di media massa. Selanjutnya jika mengaku salah, massa aksi juga meminta Iriani dihukum adat berupa memotong kerbau sebanyak 4 ekor di Tanah Rongkong. “Kami komunitas suku Rongkong bukanlah sebuah komunitas seperti yang dituliskan oleh Iriani sebagai suku dengan stratifikasi sosial kaunan,” demikian pernyataan sikap massa aksi di lokasi.
Seperti diketahui, polemik ini berawal saat Iriani dilaporkan oleh komunitas suku Rongkong ke Polres Palopo, Sulsel pada Senin (7/4). Pihak pelapor mengaku karya tulis Iriani melukai hati suku Rongkong. “Tulisan itu sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong yang ada di tanah Luwu yang menyebut Rongkong itu adalah kaunan,” kata perwakilan komunitas suku Ronkong Bata Manurung.
Bata mengatakan, seluruh keluarga besar suku Rongkong baik di Sulsel atau di luar Sulsel mengecam istilah kaunan di karya tulis ilmiah Iriani. Keluarga besar suku Rongkong meminta Iriani sebagai pemilik karya tulis ilmiah dipidanakan. “Saudara kami suku Rongkong di manapun berada semua mengecam ini. Keluarga yang ada di luar Sulawesi Selatan menitipkan kepada kami yang ada di Luwu Raya agar ini cepat terproses dan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pihak kepolisian,” kata Bata.
Sementara itu, Datu Luwu Andi Maradang Mackulau saat hadir di Mapolres Palopo, mengatakan, jika ada pihak manapun menghina atau mendeskreditkan suku Rongkong, ataupun suku lainnya yang ada di Tana Luwu, maka sama saja menghina Kedatuan Luwu. “Menghina suku Rongkong, sama saja menghina Kedatuan Luwu,” tegas Datu Luwu.
Untuk diketahui, Iriani sudah sempat memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (17/2/2022) lalu. Saat itu, Iriani membantah tegas telah melecehkan etnis tertentu. “Saya rasa itu bukan pelecehan. Saya tidak ada niat untuk melecehkan etnis apapun karena itu merupakan suatu karya ilmiah,” kata Iriani kepada wartawan saat menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo.
“Saya rasa itu bukan pelecehan. Saya tidak ada niat untuk melecehkan etnis apapun, karena itu merupakan suatu karya ilmiah,” lanjut Iriani.
Iriani sebelumya dituding melakukan pelecehan karena menyebut suku Rongkong sebagai ‘kaunan’ yang berarti pesuruh. Istilah pesuruh disematkan Iriani ke suku Rongkong dalam karya tulis ilmiahnya yang berjudul ‘Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu’. Karya tulis ilmiah Iriani tersebut turut dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121 pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial. (hwn)