Pertama! Jamaah Gugat Pemkab dan Forkominda Luwu Gegara Penutupan Masjid Raya di Belopa

2989
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Dikabarkan seorang jamaah Masjid Raya Al Islah Belopa, Irsyad Djafar, S.H., menggugat pemerintah kabupaten Luwu dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Jumat, 8 Mei 2020, sekira pukul 13.30 WITA.

Hal ini, menurutnya imbas dari penutupan paksa Masjid Raya Belopa, oleh pemerintah kabupaten Luwu melalui aparat atau bawahannya, yang sekiranya dilakukan pada tanggal 23 April 2020.

ADVERTISEMENT

Penggugat berdalih jika tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Luwu terkait surat edaran imbauan untuk menutup masjid merupakan tindakan melampaui kewenangannya dan melanggar konstitusi UUD 1945 dan hak asasi manusia serta telah merugikan dirinya.

” Iya, betul. Saya daftar gugatan terhadap Pemkab Luwu, forkopimda dan lainnya terkait penutupan masjid Al Islah Belopa,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tuntutan ganti rugi, kata Irsyad, terdiri dari kerugian materil dan immateril kisaran milyaran rupiah bagi Tergugat dan Turut Tergugat, dalam hal ini dilibatkan dalam perkara ini dikarena membuat maklumat bersama yang menjadi pertimbangan tergugat.

” Tuntutanya materil dan immateril kisaran miliyaran. Forkopimda jg ikut dituntut sebab ada maklumat bersama Forkopimda Luwu soal COVID-19, yang saya kira kita sudah sama tahu dan beredar luas,” terang Irsyad.

Gugatan ini pun, menurutnya mempunyai beberapa dalil atau alasan diantaranya bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sebab ada sejumlah aturan perundangan yang dilanggar.

” Negara kita negara Hukum, tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangannya, itu PMH sebab ada pelaku, kesalahan, kerugian. Surat edaran himbauan itu bukan peraturan perundangan undangan sehingga dasarnya lemah karena bersifat anjuran yang boleh atau tidak dijalankan, bukan dipaksakan sebagai dasar penutupan masjid, ada hak konstitusional warga yang dijamin UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia,” katanya.

Meskipun sebetulnya, lanjut Irsyad, keinginan pemerintah baik untuk pencegahan penularan virus korona atau Covid -19, tapi tidak boleh dengan cara yang tidak mencerminkan pemerintah yang baik.

” Niat mencegah penularan korona, saya kira semua akan mendukung tapi dengan cara yang lebih baik pula dan tidak melanggar hukum serta tidak merugikan orang lain atau jamaah. Ada hak hukum perdata yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Caranya pun, kata Irsyad yang juga aktif di LBH LSM Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA, bisa berupa pemberlakukan standar operasional prosedur atau SOP tentang Covid-19, misalnya dengan pemberlakuan jaga jarak di masjid seperti yang telah diterapkan di perkantoran pemerintah maupun swasta.

” Di kantor atau ruang publik lainnya, sudah diterapkan jaga jarak, kenapa tidak dibuat seperti itu juga, apalagi potensi penularan di Masjid sangat jauh dibandingkan dengan area publik lain seperti pasar, toko dan lainnya,” tuturnya.

” Apalagi kita di Luwu, masih zona hijau atau angka penularan dan penyebarannya bisa dikatakan teekendali. Kalaupun ada positif, itupun pasien terjangkit di luar seorang Santri asal klaster Temboro dan satu lagi meninggal di Makassar, lalu dibiarkan masuk ke Luwu. Jadi tindakan pemkab Luwu, keliru kalau merujuk pada Fatwa MUI no. 14 tahun 2020 khususnya di poin 5,” tegasnya.

Diketahui pada fatwa MUI no. 14 tahun 2020 poin 5, berbunyi ” Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam  wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.”

Pantauan awak media, ada sejumlah Masjid tidak dilakukan penutupan seperti Masjid Agung Pemkab Luwu, Masjid di Topoka, Masjid di Senga dan beberapa lainnya.

Harapan Irsyad, perlu ada solusi agar semua bisa berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan dan semoga penularan virus corona ini segera berakhir di Indonesia khususnya di Luwu, atas doa umat muslim khususnya, katanya. (rls)

ADVERTISEMENT