LUWU – Penerimaan siswa baru untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Luwu diwajibkan bisa membaca Al-qur’an. Peraturan ini mulai berlaku tahun ajaran baru 2020-2021 dan diperuntukkan bagi siswa yang beragama Islam.
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu, Basmin Mattayang dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Essence Cafe, Kamis (3/10/2019) pagi. Menurut Basmin peraturan itu merupakan syarat saat penerimaan siswa baru. Untuk regulasinya sendiri sementara dalam penyusunan, dan nantinya akan dimasukkan dalam kurikulum ajaran 2020-2021.
“Rencana ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Luwu yakni memajukan Kabupaten Luwu dengan suasana religius dan menjalankan syariat agama dengan baik termasuk anak-anak kita,” katanya.
Dengan adanya rencana ini, Basmin berharap para siswa telah pandai membaca Al-qur’an sejak dini. “sedangkan tingkat SMP, harus menyempurnakan sholatnya baik itu tata cara pelaksanaan sholat maupun baca sholat, ini berlaku untuk muslim, dan kurikulmnya dalam tahap penyusunan,” pungkasnya. (fit/liq)