Pesta Sabu di Desa Mari-mari, 3 Pelaku Dicegat Polisi di Depan Rumah Sakit di Masamba

665
ADVERTISEMENT

Luwu Utara–Satuan Res Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis Saabu di Jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (29/12/20).

Penangkapan terduga pelaku itu, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, seorang pengemudi mobil yang baru saja pulang dari Sidrap melakukan pesta sabu bersama rekannya di salah satu rumah yang ada di Desa Mari-Mari.

ADVERTISEMENT

Sehingga Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande bergerak menuju ke lokasi tapi pengemudi tersebut meninggalkan tempat ke arah Bone-bone.

Dalam pengungkapannya, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya mengetahui ciri-ciri kendaraan yang digunakan maka Tim langsung mengejar target dan kemudian dapat dihentikan laju kendaraannya di depan RSUD Andi Djemma Masamba.

ADVERTISEMENT

“Setelah ciri-ciri pelaku beserta kendaraannya telah diketahui maka Tim langsung mengejar terduga pelaku tersebut dan akhirnya kendaraan pelaku dapat dihentikan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang mobil didapat 1 (satu) saset yang berisikan 9 (sembilan) saset bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu milik LU (33),” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

Iptu Ferasmus Rande menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, kemudian didapati juga 1 gulungan kertas yang berisi 13 saset plastik bening yang diduga berisi Sabu yang diselip di kalasari mobil oleh terduga TA (24).

“Jadi kami berhasil menemukan 1 buah kertas yang berisi 13 shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,14 gram dengan sasetnya dan 1 buah plastik yang berisi 9 saset plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 3 buah Handphone,” terangnnya.

“Kini ketiga terduga pelaku TA (24), LU (33), dan AN (30) beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (byu)

ADVERTISEMENT