Pj Gubernur Sulsel Dijadwalkan Kunker di Palopo, Ini Agendanya

154
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, melantik Baba sebagai Pj Bupati Enrekang, dan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 31 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja di Kota Palopo, Minggu 5 November 2023 mendatang. Ini merupakan kunjungan pertama Bahtiar selama menjabat.

Dari informasi yang dihimpun, kehadiran Bahtiar dan istrinya akan dirangkaikan dengan Apel Cooling System Berkelanjutan dan Deklarasi Pemilu dan Pilkada Damai Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Pj Gubernur Sulsel juga dijadwalkan akan membuka pasar murah yang dilaksanakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palopo. Dalam beberapa kesempatan ia mempertegas agar ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Itu juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

ADVERTISEMENT

“Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lanjutnya, dalam SE itu juga Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN. Agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali.

Serta melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat. (*)

ADVERTISEMENT