Polisi Tangkap 5 Warga Palopo Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 42 Juta

610
ADVERTISEMENT

PALOPO — Satuan Reskrim Palopo membekuk lima warga pengedar uang palsu, pada Jumat (12/05/2023) pekan lalu. Pelaku masing-masing Sarifuddin beralamat di Islamic Centre, Rehan di Mawa, Ihwandi di Islamic Centre, Aswandi di Islamic Centre dan Agus Salim warga Jl Andi Nyiwi Palopo.

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji, mengungkapkan terbongkarnya aksi para pelaku karena laporan, salah seorang pedagang di Rampoang. Korban mengaku menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang yang berbelanja di kiosnya. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

” Ke lima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka mengakui menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu sejak tahun 2022,” kata Alvin, Selasa (16/05/2023). Saat para pelaku dibekuk, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 42 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan 20 ribu Rp 32 juta, dan pecahan 50 ribu Rp 10 juta.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu. ” Di salah satu rumah, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer. Jika dilihat sekilas, uang yang pelaku edarkan itu memang tampak seperti asli,” katanya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 36 KUHP tentang peredaran uang palsu dan UU RI No 7 tahun 2011. ” Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” tandas Kasatreskrim. (dzul)

ADVERTISEMENT