MALILI – Penyidik Polres Luwu Timur akan memanggil Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik untuk permintaan keterangan. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Usman Sadik beserta dengan sopirnya bernama Fahrul diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pegawai SPBU Togo bernama Rudi, pada Kamis (5/5/2022) malam lalu.
Terkait dengan kasus ini, Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Wira mengatakan sebanyak 4 orang dari pihak pelapor telah dimintai keterangan.
Sementara dari pihak terduga pelaku lanjut Ipda Wira, belum dilakukan pemanggilan, baik Usman dan sopirnya. “Iya, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Ipda Wira. Selasa (10/5/2022).
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Usman ini viral dan sudah menjadi perhatian publik. Bahkan Senin (9/5/2022) kemarin, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan aksi sambil bakar ban di depan Kantor DPRD Luwu Timur.
Dalam tuntutannya, GAM Luwu Raya meminta BK segera memanggil diduga oknum yang melakukan pelanggaran kode etik. Meminta BK DPRD Luwu Timur, menjatuhkan sanksi kepada oknum DPRD yang terbukti melanggar kode etik.
Ia juga mendesak Usman Sadik meminta maaf kepada masyarakat Luwu Timur. Kemudian mendesak Polres Luwu Timur segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Rudi Arianto. (rah)