Bupati Budiman Surati PT Vale Soal Status PLTA Larona, Ada Apa?

851
Bupati Luwu Timur, H. Budiman
ADVERTISEMENT

Malili – Beredarnya surat Bupati Luwu Timur perihal Isu Strategis Pertambangan yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Vale Indonesia terdapat 11 poin pernyataan, salahsatunya Status hak PLTA Larona yang rencananya akan diambil alih pemerintah.

Surat yang dikeluarkan Bupati Luwu Timur, H. Budiman pada, 4 Juni 2021, mengatakan status hak pengelolaan Bendungan Larona (Larona DAM), telah lama dibicarakan secara terbatas di lingkungan pemkab Luwu Timur, tetapi tidak pernah ada upaya formal yang dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai isu ini.

ADVERTISEMENT

“Setahu kami, izin bendungan Larona diberikan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor: 48/KPTS/1975 Tentang Pemberian Izin Usaha Listrik Kepada PT. International Nickel Indonesia, yang selanjutnya disebut Surat Izin Usaha PLTA Larona. Dalam Surat Keputusan Menteri tersebut diatur mengenai tata cara pengalihan PITA Larona ke Pemerintah Republik Indonesia,” terang Bupati Budiman.

Hanya saja lanjut Bupati, pada dokumen perpanjangan Kontrak Karya Perusahaan yang berakhir tahun 1996, tersirat klausul yang mengesankan bahwa izin PLTA Larona akan berakhir pada saat Kontrak Karya generasi kedua berakhir di tahun 2025.

ADVERTISEMENT

“Publik kemudian mempertanyakan, apakah swasta boleh mengoperasikan PLTA, sementara Ul-J No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah,” jelasnya.

Berdasarkan landasan yuridis tersebut di atas, kami ingin menanyakan alasan mengapa PLTA Larona tidak diserahkan ke Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara di dokumen annual report PT. Vale Indonesia, Tbk tahun 2020 disebutkan bahwa, “Fasilitas PLTA Perseroan yang ada pada saat ini dibangun dan beroperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah tahun 1975. Keputusan ini, yang secara efektif juga mencakup pembangkit listrik Karebbe dan Balambano yang merupakan tambahan dari fasilitas pembangkit listrik awal Larona, memberikan hak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil alih fasilitas listrik tenaga air tersebut, dengan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dua tahun sebelum pengambilalihan.

“Tidak ada pemberitahuan tertulis yang diterima Oleh Perseroan sampai saat ini. Statemen di Annual Report, 2020 di atas menegaskan bahwa Larona DAM belum diserahkan karena belum ada permintaan tertulis dari Pemerintah,” tutupnya.

(Rah)

ADVERTISEMENT