Polres Luwu Utara Bongkar Penipuan Online, Dua Warga Malangke Barat Diciduk

17050
Dua pelaku yang diamankan di Mapolres Luwu Utara
Dua pelaku yang diamankan di Mapolres Luwu Utara
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara berhasil mengungkap penipuan lewat online, Rabu (20/03/2019). Penipuan ini melibatkan dua pelaku yakni Jihad dan Ferdiansyah, warga Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Korbannya adalah Andi Tenri, warga Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, yang terpaksa merelakan uangnya sebesar Rp 10 juta digondol pelaku.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy F Samola mengungkapkan, awalnya korban tergiur dengan iklan di Instagram yang menyiapkan dana pinjaman hingga Rp 100 juta di akun KSP Sejahtera Bersama. Akun tersebut menawarkan pinjaman Rp 100 juta dengan angsuran Rp 2.250.000 perbulan selama 4 tahun.

ADVERTISEMENT

Andi Tenri merasa tertarik. Ia kemudian menghubungi kedua pelaku yang bertindak sebagai admin untuk mencari informasi lebih jelas. Sebelum uang pinjaman diberikan, korban diminta untuk mentransfer biaya administrasi, biaya asuransi dan biaya aktivasi. Totalnya Rp 10 juta.

Hanya saja, setelah biaya diberikan, uang pinjaman Rp 100 juta yang dijanjikan tak kunjung masuk ke rekening milik korban.” Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya,” kata Boy saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/03/2019).

ADVERTISEMENT

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.185.000, lima unit telepon genggam, 7 kartu SIM, ATM BRI dan CMBI Niaga dan lainnya. ” Kedua tersangka dijerat pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 TH 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000,” kata AKBP Boy. (har/adn)

ADVERTISEMENT