PPKM Mikro Diperketat di Luwu, Undangan Pernikahan Dibatasi Hanya 30 Orang

300
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, AKBP Fajar Dani Susanto
ADVERTISEMENT

BELOPA– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Edaran Nomor: 035/Satgas-C19/VII/2021 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, Basmin Mattayang, mulai berlaku, Selasa (6/7/2021) lalu hingga waktu yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk upaya meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu,” kata AKBP Fajar, Rabu (7/7/2021).

ADVERTISEMENT

AKBP Fajar berharap, masyarakat mematuhi surat edaran terkait penerapan PPKM Mikro di Luwu tersebut. “Kita minta masyarakat mematuhi imbauan ini,” kata Fajar.

Diketahui, surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu tersebut terdapat 12 poin. Yakni mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, melaksanakan operasi Yustisi Gabungan melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD Dinas Kesehatan, kegiatan pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal.

Selain itu, bagi pedagang dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid antigen per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas, tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, perkantoran agar menerapkan 50% kehadiran pegawai/work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/work from home (WFH).

Termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jam operasional pertokoan dan rumah makan (kedai, warkop, cafe, dan lain-lain) sampai dengan pukul 20.00 Wita, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.” kata AKBP Fajar.

Untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, temasuk
melakukan pembatasan penggunaan alat pengkondisian udara/air conditioning (AC) di dalam ruangan. (***)

ADVERTISEMENT