KORANSERUYA.COM–Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Bedanya, saat ini pemerintah juga mengumumkan perubahan nama dari PPKM menjadi PPKM Level 1 hingga 4.
Hal tersebut tertuang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021. Untuk Kota Palopo, Luwu Utara (Lutra), dan Luwu Timur (Lutim) berlaku PPKM level tiga. Hanya Kabupaten Luwu di Luwu Raya berlaku PPKM level dua.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri wilayah dengan kriteria Level tiga, dua dan satu situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar menjelaskan perbedaan antara PPKM level tiga dan dua. Dia mengatakan level 2 (Insiden Sedang) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
“Sementara Level 3 (Insiden Tinggi), Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut,” katanya.
Mantan Kadis Kesehatan Kota Palopo itu menjelaskan ada beberapa poin yang harus dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga. diantaranya ialah pelaksanaan pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi harus dilakukan secara online. Pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
“Untuk Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Sementara untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Pelaksanaan kegiatan di area publik, rapat luring dan kegiatan seni budaya ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk resepsi dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” ungkapnya.
Daerah yang sudah ditetapkan masuk kategori level 2 seperti Kabupaten Luwu akan menerapkan sistem zonasi sesuai dengan angka kasus Covid-19.
Pemerintah sendiri mengizinkan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan digelar dengan total kapasitas 50 persen di daerah PPKM level 2 dan 1. Syaratnya, resepsi yang digelar tersebut harus berada di zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
“Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021.
Sementara itu, wilayah selain zona hijau yang masuk PPKM level 2 diizinkan menggelar resepsi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hidangan makanan di tempat tetap dilarang.
Adapun penggunaan PPKM level 2 dan 1 ini sesuai dengan situasi Covid-19 di suatu daerah. Suatu daerah masuk kategori PPKM level 1 apabila angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Di sisi lain, daerah dapat masuk kategori PPKM level 2 jika memiliki angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Ketentuan ini mengacu sesuai indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (iys/liq)