PT CLM Akui Tak Kantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3. Legislator Hanura : Dapat Dipidana Karena Melanggar UUPLH

750
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian/Foto: Ist
ADVERTISEMENT

Malili – Legislator partai Hanura, Alpian menilai, aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melanggar Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 102.

Hal itu disampaikan anggota komisi III DPRD Luwu Timur ini pasca pihak PT CLM mengaku Tak mengantongi ijin pengelolaan limbah B3 sebagai mana rekomendasi temuan Kementerian ESDM RI.

ADVERTISEMENT

“Pengelolaan limbah B3 PT CLM telah melanggar UUPLH pasal 102. Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara,” kata Alpian.

Pada Pasal 59 ayat 4, lanjut Alpian, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

“Jadi pasal 59 ayat 4 ini mewajibkan untuk mengantongi ijin. Itu artinya tidak ada alasan untuk tidak mengantongi ijin yang dimaksudkan,” ungkap mantan jurnalis ini.

Kepala Teknik Tambang PT. CLM, Ahmad Surananaf, sebelumnya mengaku, jika PT CLM belum mengantongi ijin pengelolaan limbah B3. Menurutnya, ijin yang dimaksudkan masih terkendala dengan regulasi yang ada.

“Penerbitan izin pengelolaan limbah B3 terkendala dengan regulasi. Bukan tidak bisa, sebenarnya ada semacam aturan regulasi yang  menyesuaikan nanti dari kabupaten ke provinsi terkait masalah perizinan,” kata Ahmad usai menghadiri HUT kabupaten Luwu Timur tanggal 3 Mei 2021 lalu.

Untuk diketahui, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan tinjauan lapangan di lokasi PT CLM. Dalam tinjauan tersebut telah ditemukan sejumlah pelanggaran diantara pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah cair PT CLM tidak mengantongi ijin.

Dalam rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM RI memberikan warning kepada PT CLM agar merampungkan seluruh temuan itu paling lambat 30 April 2021. Namun rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh PT CLM. Misalnya, ijin pengelolaan limbah B3 belum dikantonginya.

Sementara dalam Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 102 sangat tegas berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Rah)

ADVERTISEMENT