PT Masmindo Lakukan Pembayaran Perdana Ganti Rugi Lahan

4419
Pembayaran perdana dilakukan PT Masmindo atas ganti rugi lahan. (Sumber foto; Masmindo / Mat Koran seruya)
ADVERTISEMENT

Belopa – Perusahaan tambang emas, PT Masmindo Dwi Area telah melakukan pembayaran perdana pembebasan lahan milik warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (20/5/2022) lalu.

Hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari warga pemilik lahan dan dilengkapi oleh bukti dokumen kepemilikan sah. Pembayaran pembebasan lahan itu bentuk ganti rugi tanah dan tanaman milik warga Desa Boneposi.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Direktur Utama PT Masmindo, Abidin Daeng Patompo, setelah dilakukan verifikasi data dan memenuhi unsur legalitas. Pihak PT Masmindo bersama warga pemilik lahan tanda tangan dokumen di kantor akta notaris. Sementara proses pembayaran dilakukan transfer antar bank.

“Sebelum dilakukan pembayaran. Para pemilik lahan tanda tangan dokumen di kantor akta notaris. Dan dibayarkan dengan transfer antar bank langsung ke rekening pemilik,” katanya.

ADVERTISEMENT

Orang nomor satu di PT Masmindo itu menyebut, proses verifikasi dan pembayaran dilakukan tanpa perantara, sehingga alur pembayaran disaksikan terbuka.

“Ini dilakukan secara terbuka pada pembayaran perdana. Kami juga meminta warga pemilik lahan lainnya mengurus tanpa melalui perantara,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pembayaran perdana. Lahan yang telah dibebaskan memasuki tahap konstruksi tambang. (Mat)

ADVERTISEMENT