Ramai Disoroti karena Mahal, Presiden Turunkan Harga Tes PCR Sebesar Rp450.000

159
Presiden RI Joko Widodo
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Harga tes polymerase chain reaction atau PCR di Indonesia menjadi sorotan karena dinilai masih mahal dibandingkan negara lain. Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyikapi sorotan tersebut, sehingga memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes PCR di dalam negeri.

Adapun harga PCR usai diturunkan Presiden Jokowi menjadi sekitar Rp450.000 sampai Rp550.000 per orang.

ADVERTISEMENT

Jokowi mengakui jika penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan Menkes tentang hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR di kisaran Rp450.000 sampai Rp550.000,” ujar Jokowi seperti melansir instagram resmi @sekretariat.kabinet, Minggu (15/8/2021), dinukil media ini dari Merdeka.com.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bis diketahui masyarakat dengan cepat usai mengambil sample. “Bisa diketahui hasilnya d lam waktu 1 kali 24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegas Jokowi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan.

Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid test antigen. Serta mematok besaran tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/ PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

“Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes,” bunyi pasal 1 beleid tersebut, mengutip situs resmi Kemenkeu, Jumat (13/8).

Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Demikian pula, tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian diundangkan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bungi pasal 5 permenkeu. (***)

ADVERTISEMENT