Luwu Utara — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara. Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan pada Sidang Paripurna Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, yang dihadiri Bupati Indah Putri Indriani.
Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda. “Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah dalam sambutannya di hadapan para Anggota DPRD dan para Kepala Perangkat Daerah.
Indah mengatakan, setiap warga negara berhak memeroleh lingkungan hidup yang baik dan bersih, dan kewajiban pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengolahan air limbah domestik. “Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” jelas Indah. Menurutnya, air limbah domestik yang tak dikelola baik, dapat mencemari badan air dan menyebabkan terjadinya penyakit yang ditularkan dari air, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pemda memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren Pemda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem terpusat,” pungkasnya. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Basir, dan dihadiri para Kepala Perangkat Daerah.
(Lp/LH)