LUTRA – DPRD Luwu Utara secara resmi menyetujui Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara, Jumat (26/7), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutra. Ranperda ini melengkapi dua Ranperda lainnya yang juga disetujui DPRD, yaitu Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, dan Ranperda tentang PPNS. DPRD juga menyetujui dua Ranperda tentang Kepariwisataan.
Dengan disetujuinya tiga buah Ranperda usulan eksekutif ini, maka secara resmi tiga Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah yang diharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.
“Saya berharap Ranperda yang kita setujui ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” kata Sekda Tafsil Saleh saat membacakan Jawaban Bupati pada Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama 5 Buah Ranperda.
Sementara Anggota DPRD Mahfud Zidiq Irjas yang bertugas membacakan Laporan Pansus II, khusus Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara, berharap agar Radio ini bisa memberikan edukasi dan hiburan yang positif kepada masyarakat.
“Semoga Radio Pemda ini bisa didengar oleh seluruh masyarakat Luwu Utara, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi, edukasi dan hiburan yang positif,” kata Mahfud.
Secara keseluruhan kelima buah Ranperda ini telah mengalami perbaikan, baik pasal maupun ayat serta konsiderannya, sehingga seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui kelima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara. Dan kelima Perda ini, baik eksekutif maupun legisatif berharap agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (lh/liq)