PALOPO–Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang musyawarah DPRD Palopo, Rabu (10/03/21) pagi.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Pansus 1, Drs Baharman Supri MSi dan dihadiri oleh instansi terkait dan para Ketua Organisasi Keagamaan dan Kepemudaaan yang membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Dalam rapat tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Prof Dr HM Said Mahmud Lc MA mengatakan, sejak dulu minuman beralkohol banyak memicu konflik di negara ini, salah satunya yang baru saja terjadi yaitu penembakan terhadap salah satu anggota TNI yang dilakukan oleh oknum Polisi yang sedang dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol.
“Jadi lebih baik kita batalkan saja Ranperda ini, kita tidak tahu akan jadi seperti apa bangsa kita ini ke depannya apabila penjualan miras tetap saja dibiarkan, di Papua saja yang mayoritas penduduknya non muslim menolak peredaran miras ini, jadi tolong dibatalkan saja,” kata Prof Said.
Hal senada juga disampaikan Ketua Nahdlatul Ulama Kota Palopo, KH Syarifuddin Daud MA yang juga merupakan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginkan agar Ranperda ini dicabut atau tidak dilanjutkan untuk disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
“Kalau kita tetap membangun kota Palopo ini sebagai kota religi, cabut Perda ini dan jangan dilanjutkan, karena lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya,” tegasnya.
Hadir juga Ketua Muhammadiyah Palopo, Dr Muhammad Tahmid Nur MAg yang juga meminta untuk tetap menjaga nilai-nilai religi yang telah terbangun di kota Palopo ini.
“Kita coba perhatikan dampaknya bagi Kota Palopo sendiri, berapa pemasukan Kota dengan adanya penjualan miras ini dan bagaimana dampaknya jika masyarakat kita kacau akibat miras, saya yakin wisatawan yang datang di Palopo bukan kita karena minuman beralkohol, kalau bisa ini dicabut,” ujarnya.
Adapun perwakilan dari Kesbangpol Palopo mengatakan, apabila sepakat untuk mencabut Perda ini, maka perlu adanya Perda pembanding yang melarang peredaran minol ini di kota Palopo.
“Perda ini kalau mau dicabut tetap harus dibuatkan Perdanya, yakni Perda melarang, karena kalau hanya sekedar dicabut maka tetap akan ada peredaran, harus ada Perda, karena kalau tidak ada Perda maka kita akan kekosongan hukum,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus 1, Drs Baharman Supri MSi memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Ranperda ini dan akan melaporkan hasil tersebut ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Sulsel.
“Forum telah bersepakat tidak melanjutkan Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda, selanjutnya kami akan mengkonsultasikan hasil RDP hari ini ke Biro Hukum dan Inspktorat Provinsi terkait penggunaan anggaran pembahasan Ranperda ini,” pungkas Baharman.
(bap)