Refleksi 9 Tahun UU Desa, Asisten III Palopo Rakor dengan Direktorat Jenderal Bina Pemdes

71
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo, Nuryadin yang mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir mengikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual. (Foto : Dok. Pemkot Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo, Nuryadin yang mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir mengikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual.

Rapat itu membahas Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, juga merunut implementasi Pasal 18 UUD 1945. Dalam pelaksanaan Rakor ini, membahas dan memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulsel, tentang program kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Poin yang dibahas antara lain, contoh administrasi dalam pelaksanaan program kerja penunjukan dalam unit organisasi, penunjukan lintas organisasi, penunjukan lintas instansi pemerintah, dan pengajuan sukarela.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto mengatakan sesuai dengan fokus dari program kerja Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memantapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Yang ditunjukkan dengan perencanaan partisipatif, pengentasan kemiskinan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan, memantapkan kualitas kehidupan sosial budaya dan kerjasama masyarakat desa, kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lingkup regional.

“Dari pernyataan itu menjelaskan bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum atau masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka,” katanya.

“Kemudian setelah Indonesia merdeka penyelenggaraannya pemerintahan desa mulai ditata kembali dan diatur berdasarkan produk peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah yang berkuasa waktu itu,” sambungnya.

Oleh sebab itu keberadaan daerah yang mempunyai susunan asli termasuk didalamnya pemerintahan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia. (mic)

ADVERTISEMENT