PALOPO — Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas bakal menindak tegas penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Hal itu diungkapkan saat perwira dua melati itu saat dihubungi Koran SeruYA via WhatsApp, Kamis (11/11/2021).
Dia menjelaskan penyebaran berita hoaks yang meresahkan masyarakat dapat dijerat dengan undang-undang ITE. Bahkan, laporan adanya hoaks yang mengatakan akan ada bencana besar di Palopo dan meminta masyarakat waspada karena banjir besar di daerah gunung telah masuk ke pihaknya.
“Informasi itu telah kami ketahui. Dari Reskrim kami sudah perintahkan untuk ditindaklanjuti. Siapa yang membuat dan menyebarkan akan kami jerat dengan UU ITE,” tegas AKBP Alfian Nurnas.
Untuk itu, Kapolres Palopo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan dengan isu hoaks tersebut. “Kepala BPBD sendiri telah membantah isu tersebut. Jadi kami harap masyarakat tidak panik. Jangan mudah terpancing,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar beberapa pesan berantai yang mengatakan Palopo akan terkena bencana besar. Pesan berantai itu beredar di grup-grup WhatsApp dan membuat resah masyarakat. (liq)