Satpol PP Tertibkan Pedagang Grosir di PNP

702
ADVERTISEMENT

PALOPO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo bersama personil kepolisian melakukan penertiban pedagang grosir di areal Pusat Niaga Palopo, Selasa (7/4/2020).

Dalam penertiban tersebut, pihak keamanan mendapat perlawanan dari para pedagang yang berada diwilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, penertiban pedagang yang dilakukan oleh pemerintah dinilai tembang pilih, para pedagang berdalih, masih banyak toko yang lebih besar di sekitaran wilayah tersebut, yang bebas untuk melakukan transaksi jual beli.

Tidak hanya itu, kebijakan itu dinilai bisa mematikan usaha para pedagang yang selama ini, menggantungkan penghasilan mereka dari hasil berdagang.

ADVERTISEMENT

Penertiban pedagang di PNP atau yang dikenal dengan sebutan pasar sentral tersebut, dilakukan sesuai surat edaran Walikota Palopo.

Hal itu, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Idaman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, memutuskan untuk menutup dua pasar terbesar di Kota Palopo, yakni Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Palopo.

Meski dua pasar ini ditutup, Pemkot hanya mengijinkan pedagang sembako tetap berjualan mulai pukul 06:00 hingga 17:00 Wita. Diluar pedagang sembako, Pemkot tidak menginjikan pedagang lain berjualan.

Tak hanya itu, melalui surat edarannya, Walikota Palopo HM Judas Amir menginstruksikan seluruh pedagang sembako yang ada di PNP dan Pasar Andi Tadda yang berjualan tetap memakai alat pelindung diri berupa sarung tangan.

Pembeli juga diinstruksikan saat memasuki pasar, baik PNP dan Pasar Andi Tadda mencuci tangan memakai sabun di tempat cuci tangan yang telah disiapkan di pintu pasar.

Selain menutup sementara dua pasar traditional itu, Pemkot Palopo juga tidak lagi mengizinkan rumah makan atau jajanan lainnya, untuk menerima pelanggan yang ingin makan di warung, yang ada hanya menerima pelanggan untuk dibungkus dan dibawa pulang.

Pelayanan rumah makan ini, berlaku untuk semua warung makan yang ada di wilayah Kota Palopo, dimana semua pelanggan hanya datang membeli untuk dibungkus dan di bawa pulang.

Bagi kendaraan Bus Lintas Daerah, juga diberlakukan dimana hanya ada dua atau tiga orang yang turun dari bus untuk memesan makanan kemudian dibungkus dan di makan dalam perjalanan.

“Ini kita lakukan untuk menjaga Kota Palopo agar tetap aman dari penyebaran Virus Corona, dan ini nanyinya akan kita tindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,” jelas Walikota Palopo, Judas Amir beberapa waktu lalu.

Sekedar diketahui, selain menutup dua pasar, Walikota Palopo juga mengeluarkan surat edaran terkait rumah makan dan cafe yang ada di Kota Palopo.

Dalam surat edaran tersebut, Walikota mengimbau agar pemilik rumah makan tidak menerima pengunjung untuk dilayani makan ditempat. (Sya)

ADVERTISEMENT