Sebar Video Syur Dirinya dengan Sang Kekasih di Tiga Media Sosial, Buruh Bangunan di Palopo Diringkus Polisi

2489
Pelaku yang diamankan di Mapolres Palopo. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — SY, 35 tahun hanya bisa tertunduk malu saat dirinya diciduk Satreskrim Polres Palopo di Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Jumat (14/1/2022). Pria yang kesehariannya sebagai tukang batu itu dijerat dengan Undang-undang ITE.

Warga Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan video syur dirinya dengan sang kekasih di media sosial.

ADVERTISEMENT

“Pelaku menyebarkan video tak senonoh itu di tiga media sosial. Yakni, Facebook, Tiktok dan WhatsApp,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Motif penyebaran video porno dirinya dengan sang kekasih masih didalami Polres Palopo. Akibat penyebaran video porno itu, sang kekasih merasa nama baiknya dicemarkan dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

ADVERTISEMENT

“Setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Tadulako Kecamatan Tomoni, Luwu timur. Selanjutnya kami bersama anggota Polsek Wotu menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. (liq)

ADVERTISEMENT