Sekda Palopo Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Harga, Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi

59
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, memimpin pertemuan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kota Palopo menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442H.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ratona Ballroom, Kantor Walikota Palopo, Senin, 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah memaparkan beberapa hasil Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan yang merupakan hasil pertemuan TPID Sulsel, seperti memastikan ketersediaan pasokan pangan di setiap kab/ kota maupun desa, bila terdapat kekurangan pangan maka dapat dilakukan kerja sama dengan daerah yang surplus serta dilaporkan ke provinsi.

Serta melakukan pemantauan harga yang lebih intensif terutama komoditas penyumbang inflasi sehingga gejolak harga dapat dikendalikan.

ADVERTISEMENT

Sekda juga memaparkan penguatan strategi TPID, yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Pertemuan itu diikuti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palopo, Ruben, SE, Kepala Sub Divre Bulog Kota Palopo, Lisnawati, Manager PLN palopo, Pertamina Depot Palopo, Hiswana Migas, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah. Hadir juga unsur porkopimda kota Palopo dan undangan lainnya.

(hms)

Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg Dibekuk, Rugikan Negara  7 M

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membekuk sindikat pengoplos gas elpiji 12 kilogram non subsidi di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat.

Pelaku dikabarkan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, aksi tersebut telah dilakukan sejak 2018 lalu.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp7 Miliar karena penyalahgunaan gas subsidi ini.

Di tempat kejadian, polisi mengamankan ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku berinisial BF dan T.

Menurut Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain, para oknum pengoplos gas ini terancam sedikitnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain menuturkan bila sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Zulkarnain.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

“Gas 3 kilogram ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” ujar Zulkarnain.

(*)

ADVERTISEMENT