Sempat Buron Selama 6 Bulan, Warga Pajalesang ini Diringkus Polisi, Kasusnya Lumayan Berat

450
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono menginformasikan prihal penangkapan kasus penganiayaan yang sempat buronan kurang lebih enam bulan.

Hasil informasi tersebut, pria bernama Awaluddin (21) warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

Awaluddin diringkus Unit Resmop Polres Palopo di Jalan Ahmad Razak, Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wita.

“Pelaku sempat buron kurang lebih enam bulan,”kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono

ADVERTISEMENT

Edi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2021 lalu saat pelaku dan korban Sulbahri mengonsumsi minum keras (miras) jenis ballo.

Selanjutnya korban bercanda, tersinggung karena candaan itu pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan batu.

Korban mengalami luka terbuka dibagian kepala dan luka gores dibagian punggung.

“Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

(ayb)

ADVERTISEMENT