PALOPO — BNN Kota Palopo telah mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkotika sepanjang 2021 ini. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangairan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Palopo, Rabu (27/10/2021).
Penangkapan delapan pelaku itu berasal dari pengungkapan lima Laporan Kasus Narkotika (LKN). Angka tersebut sudah melampaui target yang diberikan kepada BNN Palopo yakni empat LKN.
“Adapun barang bukti yang diamankan 11,2975 gram sabu dan 3,8929 gram tembakau gorila. Delapan tersangka ini lima orang telah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan, dua orang proses sidik, satu orang masih proses penelitian oleh jaksa,” jelas AKBP Ustim Pangairan.
Dari lima LKN itu, tiga diungkap melalui jasa pengiriman yang ada di Palopo. BNN juga mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Palopo.
Ustim menjelaskan dalam kasus pengendalian narkotika dalam Lapas itu pihaknya menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial AR, EP, dan HF.
“Barang bukti yang berhasil kami sita ialah 9,8497 gram sabu. Ini merupakan jaringan dari Pekanbaru Riau yang dikendalikan oleh napi Lapas Palopo. Kasus berhasil diungkap melalui jasa pengiriman barang,” kata Ustim.
“Berkas perkara AR telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedang EP dan HF yang merupakan napi Lapas Palopo masih proses penyidikan,” sambungnya.
Ustim juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengkampanyekan war on drugs. “Karena kita tidak pernah tahu siapa lagi yang akan jadi korban dari narkotika. Narkotika bisa menyerang siapa saja dan bagi penyalahguna yang ingin pulih jangan merasa malu melaporkan diri untuk rehabilitasi,” pungkasnya. (liq)