PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo berhasil menggagalkan peredaran 50 gram sabu di Kota Palopo. Peredaran barang haram tersebut diamankan dari tangan tiga warga Palopo.
“Jika berhasil diedarkan, sabu ini bisa dikonsumsi 1500 orang,” jelas Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail Husain saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Jumat (1/2/2019) pagi.
Ismail Husain menjelaskan, zat psikotropika itu dikendalikan dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. “Yang kami amankan adalah RN, RS, dan AB. RN adalah residivis dalam kasus yang sama. Ketiganya kami amankan di Kel. Batu Walenrang, Kec. Telluwanua, beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Perwira menengah dua bunga itu mengatakan, RN mengambil barang tersebut di Pare-Pare dari orang yang tak dikenalnya. Pelaku mengaku disuruh AI, seorang narapidana yang ditahan di salah satu Lapas Makassar kasus narkoba melalui telepon.
“RN dan RS bersaudara. Mereka bertugas menyediakan barang untuk para pembeli mereka di Palopo. Sedang AB adalah pembeli yang membeli barang dari RN dan RS,” bebernya.
Modus yang mereka gunakan dalam peredaran narkoba adalah dengan sistem tempel. “Saat diamankan, barang bukti kami temukan di ranting pohon dekat dari penangkapan pelaku,” sebutnya.
Saat ini ketiga pelaku berada di BNN Palopo untuk dilakukan pengembangan. (liq)