PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Badan Pertanahan kota Palopo menggelar penyuluhan Sertifikat Tanah Lintas Sektor (STLS) bagi UKM.
Kegiatan tersebut dibuka walikota palopo diwakili Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (kominfo) Baso Akhmad, yang dilaksanakan di Aula kantor Dinas Koperasi, Jumat (2/8/2019).
Kadis Kominfo, Baso Ahmad menyampaikan bahwa saat ini minat UKM berkembang pesat dari semua sektor produktifitas masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, sering terkendala dalam pengembangan modal usaha, terlebih untuk pengembangan permodalan.
Peluang untuk mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan/perbankan, sering kali terbentur pada persyaratan agunan. Dimana kendala dalam hal agunan tersebut terbentur pada hak atas tanah.
“Sering kali masyarakat UKM mampu menyediakan agunan tetapi terkendala hak atas tanahnya, belum terdaftar (belum bersertifikat), sedangkan dari pihak lembaga permodalan mempersyaratkan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan BPN RI,” ungkap kadis kominfo.
Kadis kominfo menambahkan, untuk membantu masalah yang dihadapi pelaku UKM ini, pemerintah menyelenggarakan program pemberdayaan usaha kecil dan mikro (UKM) melalui kegiatan sertifikat hak atas tanah UKM dalam rangka pemberdayaan akses permodalan untuk penyediaan jaminan kredit ke lembaga keuangan bagi masyaràkat Penggiat UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Palopo, Munasirah, menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah lintas sektor bagi ukm tersebut bertujuan untuk membantu pelaku UKM yang memiliki kendala dalam mengakses bantuan modal kerja ke lembaga keuangan/perbankan karena memerlukan jaminan, sehingga dengan adanya sertifikat ini maka pelaku UKM dapat mengajukan permohonan akan bantuan modal untuk pengembangan usaha.
Munasirah menjelaskan, syarat pendaftaran untuk sertifikat tanah bagi UKM, yakni tanah belum bersertifikat induk (bukan pemecahan) dan tidak dalam sengketa, Foto copy KTP/KK, Foto copy pajak, surat keterangan usaha dari kelurahan dan Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan) serta Memasang patok tanah sebelum pengukuran.
Adapun nara sumber pada kesempatan itu, Dra. Djuliani Kanna (kepala seksi hubungan hukum pertanahan), Hendri Cahyo (kasi penataan pertanahan), dan Dyah Faizal (kepala seksi infrastruktur pertanahan) pada Badan Pertanahan Kota palopo. (asm)