https://www.youtube.com/watch?v=5iXDvkzq45I
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022. Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. JPU mengatakan eksepsi Ferdy Sambo masuk dalam materi pembuktian.
JPU beranggapan dakwaan telah disusun sesuai rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.
Dengan begitu, JPU meminta agar selama persidangan terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, termasuk Putri Candrawathi tetap ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cabang Salemba.
Di samping itu, JPU juga menyatakan agar majelis hakim turut menolak seluruh dalil eksepsi yang telah disampaikan penasehat hukum masing-masing terdakwa, untuk membatalkan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana. Sehingga JPU meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
Sementara majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang. Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.