Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kapolres Palopo Tawarkan Imbalan Rp 10 Juta Bagi yang Berikan Informasi Keberadaan JT

4092
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas bakal memberikan uang Rp 10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan John Tikara (JT). Dia menjelaskan, JT ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Kalau ada yang mengetahui keberadaan JT silahkan berikan informasi ke kami. Asal infonya itu A1 atau valid. Jika tertangkap, yang memberikan informasi akan kami berikan uang tunai Rp 10 juta,” kata AKBP Alfian Nurnas saat silaturahmi dengan wartawan di Cafe Sweetnest, Palopo, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

 

JT merupakan DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Februari 2021 lalu. Korbannya ialah seorang bocah berinisial Y, 13 tahun.

Dalam kasus tersebut, mucikari yang menjual Y ke JT telah diamankan Polres Palopo Februari lalu. Inisialnya MIP.

ADVERTISEMENT

Orangtua korban sangat berharap JT dapat segera ditangkap pihak kepolisian.

“Keadilan ini yang sangat kami tunggu selama ini. Semoga setelah JT bisa segera ditangkap dan diberi sanksi berat atas perbuatannya itu,” sebut orangtua korban. (liq)

ADVERTISEMENT