Setubuhi dan Aniaya Pacar, Remaja 18 Tahun di Palopo Diciduk Polisi

724
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy meringkus pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) siang.

Pelaku berinisial GS, 18 tahun. Dia menganiaya dan menyetubuhi HT pacarnya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono menjelaskan pelaku menjemput korban lalu membawanya ke pantai yang ada di Palopo. Di tempat itu, pelaku menganiaya korban.

“Akibat penganiayaan itu, HT mengalami luka memar pada wajah dan tangan. Selain itu, korban juga mengaku Desember 2020 hingga Oktober 2021, pelaku menyetubuhi korban yang tak lain ialah kekasihnya,” jelas AKP Edy.

ADVERTISEMENT

Menurut korban, persetubuhan itu dilakukan di Wisma Ungu. Setelah menerima laporan dari korban, Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Kami akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Palopo. Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” urainya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya dan menyetubuhi korban. “Saat ini, GS telah kami amankan di Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT